Kejagung Serahkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Hukum10 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan ribuan unit motor listrik yang diperuntukkan bagi tata kelola program MBG di BGN.

Lima tersangka yang diserahkan kepada tim penuntut umum masing-masing berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA.

BACA JUGA :  Pelaku Penikaman Tak Kunjung Ditangkap, Korban Minta Propam Polda Periksa Kapolsek Siantar Timur

BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). GB menjabat sebagai Direktur PT ASE dan PT AKI, sedangkan AM merupakan Komisaris PT ASE dan PT YAT.

Adapun YY menjabat sebagai Direktur PT YAT dan AA sebagai Direktur PT ASE.

Ribuan Motor Listrik Dilaporkan Tidak Dilengkapi Baterai

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

BACA JUGA :  Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP, Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi

Kerugian Negara Capai Rp863,8 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.

Nilai kerugian tersebut setara dengan delapan ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Kajati Lampung Taufan Zakaria Lantik Wakajati dan Sejumlah Pejabat Eselon III

Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lima Tersangka Ditahan 20 Hari

Usai penyerahan Tahap II, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan, dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Proses persidangan nantinya akan menjadi tahapan untuk menguji dakwaan dan pembuktian perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.