TABANAN – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Firman Handoko, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali terkait tindak pidana penipuan.
Firman diamankan pada Jumat (9/10/2026) di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Sabtu (10/10/2026), Firman Handoko merupakan terpidana kasus penipuan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024. Atas perbuatannya, Firman dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Dalam perkara tersebut, perbuatannya disebut telah mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp50 miliar.
Firman Handoko diketahui berusia 52 tahun, berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, dan bekerja sebagai wiraswasta. Ia tercatat berdomisili di kawasan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia dibawa dan diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung Instruksikan Penangkapan Buronan
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau keberadaan para buronan yang masih berkeliaran dan segera melakukan penangkapan agar pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dapat dilakukan demi menjamin kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan yang tengah dicari aparat penegak hukum.
Keterangan resmi mengenai pengamanan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat (9/10/2026) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. (bc/isl)
