Hukum

Kejagung Sita Lamborghini dan Sejumlah Aset Milik Tersangka Kasus Tambang Bauksit di Kalbar

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan berlangsung selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, dalam rangka penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SDT alias Aseng.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan berbagai aset bernilai tinggi milik tersangka, termasuk sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang. Bahkan, kunci kendaraan tersebut ditemukan setelah sebelumnya dibuang ke dalam parit.

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita sejumlah aset lainnya, yakni:

– 1 unit Toyota Fortuner VRZ;

– 1 unit Toyota Camry;

– 46 unit dump truck;

– 10 unit excavator;

– 2 unit bulldozer;

– 3 unit kendaraan operasional tambang merek Triton;

– 4 kavling tanah beserta bangunan yang berada di Kota Pontianak;

– 2 kavling tanah kosong di Kota Pontianak.

Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka di wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahun 2017 tersangka SDT alias Aseng diduga menjalankan aktivitas usaha pertambangan dengan menggunakan data yang tidak sesuai fakta serta tanpa proses due diligence yang sah.

Meski tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP yang dimiliki, tersangka diduga tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Hasil produksi bauksit tersebut kemudian dijual sepanjang periode 2020 hingga 2024 melalui dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Perbuatan tersangka bersama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran aset serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung melalui JAM PIDSUS menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, dan pengamanan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. (bc/isl)