Hukum

Kejagung Tetapkan GHS Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

GHS ditetapkan tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak Kamis (18/6/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang merupakan program prioritas nasional. Program tersebut mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui BGN dengan tujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah.

Kejagung menyebut program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan adanya yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN tetapi tetap ditunjuk sebagai mitra.

Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh akses melalui pengaturan proses verifikasi pada portal Mitra BGN dan mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah per hari.

Penyidik menduga GHS memiliki peran dalam mencari mitra pelaksanaan MBG setelah diminta oleh Kepala BGN, DH. GHS diduga memperoleh akses untuk mendapatkan titik dapur SPPG bagi yayasan yang dikelolanya.

Setelah memperoleh titik dapur, yayasan tersebut diduga menjual titik dapur SPPG kepada pihak yang ingin membangun dapur MBG di wilayah tertentu.

Selain itu, penyidik menduga pengajuan titik dapur dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. GHS juga disebut memiliki akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus perubahan maupun pemulihan status SPPG.

Setelah proses pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada pihak terkait secara tunai, yang bersumber dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (bc/isl)