Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Lagi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum31 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 15 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Senin (26/5/2025).

Mereka, masing-masing berinisial: HSN selaku Manager Operasi PT Jenggala Maritim Nusantara tahun 2023; YTW selaku General Manager Refinery Unit VI Balongan; WSW selaku General Manager Refinery Unit IV Cilacap; HW selaku SVP ISC tahun 2019 s.d. 2021 PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA :  Masih Ogah Gencatan Senjata? Uni Eropa Siapkan Sanksi untuk Israel

Kemudian, AB selaku VP Crude & Product Trading and Commercial ISG PT Pertamina (Persero) tahun 2018; DS selaku Dirjen Migas tahun 2017 s.d. 2019; TN selaku SVP ISC tahun 2017; AE selaku Manager Kontrak & Settlement PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Lalu, SU selaku Manager Domestik & Sourcing & Petchem Trading PT PPN; NS selaku Commercial Manager ISC tahun 2017; KSN selaku Manager Market Analysis & Development ISC; MUS selaku Project Manager PT PIS; ES selaku Tim Penyusun Usulan HD dan HIP Produk JBKP Premium & Pertalite PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA :  Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara Perkara Penambangan Ilegal di Sulawesi Tenggara

Dan, TSHS selaku Manager Performance & Quality PT PPN; HB selaku General Manager Refinery Unit III Plaju.

“Adapun lima belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui RJ pada Perkara Penganiayaan di Barito Utara

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)