Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Hukum, Medan, Nasional105 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, Rabu (20/11/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial: SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbangut tahun 2018 s.d 2020); RD selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2018 s.d. 2019; dan DP selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2020 s.d. 2023.

BACA JUGA :  Ketua MA: Dalam Kunjungan Kerja, MA dan PT Jangan Membebani Satuan Kerja yang Dituju

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)