Kasus Tipikor Suap-Gratifikasi Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Hukum, Nasional33 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi, Rabu (20/11/2024). Pemeriksaan ini merupakan langkah yang diambil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisal: AL selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA yang diperiksa untuk Tersangka ZR dan Tersangka LR; dan DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s.d. saat ini, yang diperiksa untuk Tersangka MW.

BACA JUGA :  Polsek Sandai Amankan Truk Canter Muatan Kayu Ilegal

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)