Kasus Perkara Impor Gula Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi

Hukum, Nasional28 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi, Rabu (20/11/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Masing-masing dari 11 saksi yang diperiksa berinisial: DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan; SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015 s.d. 2016; SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; EW selaku Manager Accounting PT Makassar; FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.

BACA JUGA :  BPA Berhasil Lelang 1 Bidang Tanah di Jakarta Timur Senilai Rp12,3 Miliar Perkara Korupsi a.n Terpidana Eko Edi Putranto dkk

Kemudian ada VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International; SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI); EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016; SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari s.d. 3 Maret 2016; RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016; dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

“Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)