LABUHANBATU – Kejari Labuhanbatu menahan mantan Kepala Desa Bangun Rejo 2 periode berinisial E terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 s/d 2022, Kamis (26/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Marlambson Carrel Williams melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama SH menuturkan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan E selaku mantan Kepala Desa Bangun Rejo dalam pengelolaan keuangan desa Bangun Rejo tahun 2019 sampai 2022, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.”
Lebih lanjut dikatakannya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 s/d 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu.
“Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, dan dugaan sementara yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 651.846.868,” papar Memed.
Ditegaskannya, guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.(Bc)
