Kejari Bandung Gelar Eksekusi Barbut Perkara Kasus Afiliator Trading Doni Salmanan

Hukum, Nasional100 Dilihat

BALEENDAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melaksanakan kegiatan eksekusi barang bukti (barbut) berupa uang perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Kamis (26/9/2024) di Kantor Kejari Bandung.

Eksekusi barang bukti ini dilaksanakan atas Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.

Adapun pelaksanaan penyetoran barang bukti berupa uang rampasan negara ke kas negara yang seluruhnya berjumlah Rp7.514.192.641 (tujuh miliar lima ratus empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) dan Uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300 (seribu tiga ratus dollar amerika serikat) atau jika dirupiahkan sebesar Rp20.800.000 (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  Kepala Kejati Kepri Kunker ke Kejari Lingga, Lakukan Monev dan Supervisi Pelaksanaan Penegakan Hukum

Kegiatan eksekusi uang rampasan negara tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A dalam Putusan Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 15 Desember 2022, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG tanggal 21 Februari 2023, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Mengenai seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini akan dilimpahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan pelelangan.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Sabu di Kota Tanjungbalai Diciduk dari Dalam Rumah

Barang-barang tersebut adalah 1 unit mobil Porsche 911 Carrera 4S, 2 unit mobil merek Honda CR-V, 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech.

Tak hanya mobil, barang bukti lainnya adalah 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days, 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR, 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4, 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio, 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, dan 2 unit sepeda motor merek Honda Beat.

BACA JUGA :  Ketua PT Banda Aceh Salurkan Bantuan Untuk 11 Pengadilan Terdampak Banjir

Terakhir, turut dilimpahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI barang bukti berupa rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat dan Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT 05 RW 06 Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya terhadap pelaksanaan Penyerahan Barang Bukti berupa Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Umum An. DONI MUHAMMAD TAUFIK Alias DONI SALMANAN, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menyetorkan uang rampasan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.(bc)