PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Sumsel, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah diumumkan sebelumnya.
Dua lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yakni:
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya:
Seluruh barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memastikan bahwa proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi terjadi dalam sektor strategis, yakni lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan yang memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan selanjutnya. (bc)