PALEMBANG– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025, Kamis (9/4/2026).
Penggeledahan lanjutan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli di kawasan Boom Baru, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000, beberapa amplop bekas uang, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess ASN berinisial B di Ilir Timur II, Palembang. Keduanya diketahui merupakan pegawai KSOP Kelas I Palembang.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain empat unit handphone, satu iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Barang bukti yang disita akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan tersebut. (r/isl)
