Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi di Dinas PMD Kabupaten Banyuasin ke Kejari Banyuasin

Hukum43 Dilihat

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Rabu (10/7/2024).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp.1,9 Miliar, Kejari Siak Tahan Direktur Somad Group

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin),” ungkap Vanny.

Sebagaimana telah disampaikan, lanjutnya, modus operandinya yaitu adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

“Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF. Adapun Pasal yang disangkaka, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai Vanny.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Selanjutnya, setelah dilaksanakan penyerahan Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ll Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.(Bc)