Hukum

Ketua Ombudsman RI Tersangka Suap, Ombudsman dan DPR Minta Maaf ke Publik

JAKARTA- Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah Ketua Ombudsman berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan suap.

HS ditangkap pada Rabu malam (15/4/2026) dan diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel. Uang tersebut terkait pengurusan persoalan tata kelola usaha pertambangan.

Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 menegaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026, saat HS masih menjabat sebagai anggota. Meski demikian, mereka tetap menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan penuh integritas,” demikian keterangan resmi Ombudsman, Kamis (17/4/2026).

Ombudsman juga menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan akan bersikap kooperatif. Lembaga tersebut menjamin fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Permohonan maaf turut disampaikan Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan pihaknya meminta maaf kepada publik, termasuk terkait proses fit and proper test yang meloloskan HS pada Januari 2026.

Menurutnya, saat itu DPR mempercayakan proses seleksi kepada tim seleksi yang telah menyaring 18 kandidat. Dari jumlah tersebut, DPR kemudian memilih sembilan orang sebagai anggota sekaligus pimpinan Ombudsman.

“Tentu Timsel sudah bekerja secara transparan dan objektif. Kami berasumsi nama-nama yang diajukan adalah yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum dan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Kasus ini bermula saat perusahaan tambang menghadapi persoalan penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. HS diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar untuk membantu mengatur agar perhitungan tersebut menguntungkan pihak perusahaan.

Atas perbuatannya, HS dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru. Saat ini, HS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. (r/isl)