PAPUABARAT – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun 2023.
Dia adalah AYM, bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan tersebut, meski status aslinya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
AYM yang berstatus sebagai salah satu tenaga kesehatan di Kabupaten Teluk Bintuni itu ditahan terhitung, Rabu (22/1/2025) malam sekira pukul 20.15 WIT di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manokwari, usai menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di perkantoran Arfai.
Penahanan AYM dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Tap-01/R.2/Fd.1/01/2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH.,MH dalam keterangan persnya, Rabu (22/1/2025) malam tadi menyebutkan, AYM berperan aktif sebagai orang yang meminjam bendera CV. Gloria Bintang Timur.
Dia (AYM) juga meminjam KTP milik rekannya berinisial K dan secara diam-diam menggunakan KTP tersebut untuk membuat Surat Kuasa Direktur atas nama CV tersebut. Itu dilakukan karena AYM tidak bisa terlilbat langsung dengan statusnya sebagai ASN.
“K tidak mengetahui bahwa KTP nya yang dipinjamkan kepada tersangka AYM itu digunakan untuk dijadikan sebagai kuasa direktur. KTP yang dipinjam itu dikirim ke Jayapura dan diterima oleh seseorang berinisial J dan kemudian dibuatkan surat kuasa direktur. AYM juga meminta K membuka rekening. Uang pencairan pertama yang masuk ke rekening CV Gloria Bintang Timur lalu dialihkan ke rekening K selaku kuasa direktur namun dikuasai AYM,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Aspidsus, saat pencairan terakhir, uang yang masuk ke rekening CV Gloria Bintang Timur tidak lagi dikirimkan ke rekening K selaku kuasa direktur, tetapi dikirim ke rekening orang lain.
Penetapan dan penahanan tersangka AYM ini menambah jumlah deretan para tersangka yang terlibat dalam kasus Mogoy-Merdey. Sampai saat ini setidaknya sudah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan pertama dilakukan terhadap KPA saat itu berinisial NB yang juga merupakan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua orang konsultan pengawas.
Kemudian, Kejati Papua Barat menahan NK selaku bendahara pengeluaran dan BSAB selaku Kasubag Keuangan sebagai tersangka. Dan hari ini, Kejati menambah satu tersangka baru berinsial AYM. Dalam perkara ini, masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru di kemudian hari. (bc)