Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Perkara PT. Duta Palma Korporasi

Hukum26 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 2 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA :  Lanjutan Komoditas Timah Korporasi, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi

Kedua saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing berinisial: OT selaku Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; dan MY selaku Staf Marketing Duta Palma Grup periode 2018 hingga 2023.

“Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Pajak di Kementerian Keuangan

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)