Kejagung Percepat Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi Timah Rp300 Triliun

Hukum, News26 Dilihat

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2017-2022 akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

Targetnya, pekan ini Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi timah sehingga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan Agung melakukan percepatan penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

“Untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).

Senada dengan Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga mengungkapkan adanya upaya percepatan penanganan kasus timah ini.

Karena dipercepat, maka Kejaksaan Agung menggandeng BPKP untuk penghitungan kerugian negara.

“Yakinlah penyidik menangani kasus ini secara profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke ibu deputi teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpah ke pengadilan,” kata Febrie dalam kesempatan yang sama.

Meski akan dilimpah sesegera mungkin, Febrie mengungkapkan bahwa peluang tersangka baru di perkara ini masih tetap terbuka.

Pun saat perkara nantinya sudah memasuki tahap persidangan, pengembangan perkara masih bisa berlanjut.

“Apakah akan stop di sini? Temen-teman sudah lihat proses yang kita lakukan di perkara besar, terus berjalan spanjang alat bukti memiliki kekuatan untuk tetapkan tersangka lain,” kata Febrie.

Kerugian Negara Ditanggung Para Tersangka

Kejaksaan Agung mengusulkan agar orang-orang yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi timah dimintai pertanggungjawaban mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers terbaru pada Rabu (29/5/2024) Kejagung mengungkap nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.

Sebelumnya, berdasarkan penghitungan seorang Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru, jumlah kerugian keekonomian akibat dampak lingkungan dari kasus tersebut sebesar Rp 271 triliun.

Jumlah itu menurut pihak Kejagung belum termasuk kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

Setelah hasil audit BPKP keluar, muncullah angka kerugian negara lebih besar yakni Rp 300 triliun.

“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini? apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?”.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Tol Japek, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi

“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Febrie, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak lah mudah.

Kerugian ini, menurutnya, tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka.

Termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.

Hal ini, lanjut Febrie, sama seperti yang pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya.

Ia mengatakan, Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pihak direksi yang menjadi terdakwa kala itu diminta mengganti kerugian atas pinjaman tersebut.

“Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar,” jelas Febrie.

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, merinci kerugian tersebut.

Agustina mengatakan angka tersebut didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli.

Termasuk Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru.

Menurutnya, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.

“Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun,” ungkap Agustina.

“Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah, sebesar 2,285 triliun.”

“Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun.”

“Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun,” urainya.

Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

Ia menuturkan, kerusakan lingkungan bisa menurunkan nilai aset di lingkungan tersebut secara keseluruhan.

“Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara?

Karena memang dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupaka residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” jelasnya.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 7 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Turun ke Bangka Belitung

Prof Bambang Heru yang juga hadir di konferensi pers tersebut, menerangkan cara pihaknya menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat kasus PT Timah.

Ia bersama penyidik Kejagung, berangkat ke Bangka Belitung untuk mengambil sampel dari wilayah tambang ilegal yang melibatkan perusahaan negara.

Hasil sampel itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk dianalisa agar diketahui kerusakan seperti apa yang ditimbulkan.

Setelahnya, lanjut Bambang, ia menggunakan citra satelit untuk mengetahui luas kerusakan dari tahun ke tahun, sejak 2015 hingga 2022.

Dari situlah pihaknya bisa menghitung berapa luas wilayah yang mengalami kerusakan, lalu kemudian dikonversikan ke jumlah rupiah.

“Untuk memastikan (kerusakannya), kami melakukan legal sampling kepada area tambang timah yang berada di Bangka Belitung.

Kami ambil sampel, termasuk dari hasil bongkaran mereka (tambang ilegal), juga vegetasi yang di atasnya. Itu tidak hanya satu titik, tapi beberapa titik,” terang Bambang.

“Bagaimana cara kami rekonstruksi kejadian itu, untuk memastikan terjadi kerusakan?

Kami menggunakan citra satelit, sehingga kami tahu pergerakan di tahun itu.”

“Misal di tahun 2015, di mana saja mereka melakukan aktivitas itu, kemudian di tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022.

Sehingga dari situ rekonstruksi bisa mudah dipahami, ke mana mereka melakukan ekspansi itu.”

“Dari situlah akhirnya kami menghitung berapa luasan yan dilakukan per tahun. Sehingga, ada angka keluar 271 triliun sekian itu,” bebernya.

Bambang menegaskan angka kerugian yang didapatkan itu tentunya diperoleh dari parameter yang jelas.

Ia juga menekankan, angka Rp271,69 triliun merupakan total loss, bukan lagi perkiraan kerugian.

“Tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira, parameternya jelas.

Tidak ada potential loss, itu betul-betul total loss,” tegas Bambang.

Tersangka Bertambah Menjadi 22 Orang

Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah bertambah dari 21 orang menjadi 22 orang setelah Kejagung menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 sebagai tersangka baru.

Berikut nama-nama tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah yang telah diumumkan Kejaging:

1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)

BACA JUGA :  Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu, Kurir yang Sempat Kabur Diringkus di Riau

3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)

4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo

5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)

6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)

10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN

11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)

13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis

19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie

20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.

21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

Kemudian penyidik Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata niaga timah terebut.

Enam tersangka ini masuk dalam deretan 22 nama tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah.

Enam tersangka yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2024) tersebut antara lain, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.(tr/bj)