Hukum

KPK: Sembilan Kepala Daerah Hasil Pilkada Terjaring OTT, Masyarakat Diminta Lebih Cerdas Memilih

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan bijak dalam menentukan pilihan saat pemilihan kepala daerah (pilkada). Imbauan ini disampaikan setelah sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh praktik politik uang dalam menentukan pilihan.

“Masyarakat harus lebih cerdas dengan adanya peristiwa-peristiwa ini,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia berharap penindakan terhadap para kepala daerah tersebut dapat menjadi peringatan agar pemilih tidak lagi memilih kandidat hanya karena iming-iming uang atau pemberian tertentu.

“Jadi tidak hanya berdasarkan apa yang diterima atau apa yang diberi, atau bersifat pragmatis. Dikasih lalu dipilih begitu saja, tetapi benar-benar memilih pemimpin yang berkualitas,” ujarnya.

KPK mencatat sembilan kepala daerah tersebut terjerat OTT sepanjang tahun 2025 hingga 12 Maret 2026. Pada 2025, KPK menetapkan lima kepala daerah sebagai tersangka dalam berbagai kasus dugaan korupsi.

Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu hingga 12 Maret 2026, empat kepala daerah lainnya juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK menegaskan bahwa maraknya penangkapan kepala daerah pasca pilkada menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik politik uang dan lebih mempertimbangkan integritas serta kualitas calon pemimpin daerah. (isl)