Nasional

DLH Sumenep Perketat Pengawasan 108 SPPG, Pastikan Program MBG Ramah Lingkungan

SUMENEP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap 108 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai standar lingkungan. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah SPPG yang digelar pada Selasa (22/7/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala DLH Kabupaten Sumenep Anwar Sahroni Yusuf, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep Ahmad Yasid, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), serta 27 koordinator kecamatan BGN.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah serta Pengelolaan Sampah dari kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Kepala DLH Kabupaten Sumenep, Anwar Sahroni Yusuf, menegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah secara baik agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

“Program pemenuhan gizi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan. SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga wajib memastikan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai ketentuan,” ujarnya.

DLH, lanjut Anwar, akan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Sumenep untuk memastikan sistem pengelolaan air limbah dan sampah diterapkan secara aman, efektif, dan tidak mencemari lingkungan.

Dalam forum tersebut, para peserta juga menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya peningkatan kapasitas teknis pengelola SPPG, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam pengelolaan sampah guna mengurangi timbulan limbah sejak dari sumbernya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Yasid, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan program MBG harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Kami berharap seluruh SPPG di Kabupaten Sumenep menjadi contoh pelayanan publik yang berkualitas sekaligus ramah lingkungan. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar seluruh standar benar-benar diterapkan,” katanya.

Ia menambahkan, sinergi antara DLH, DPRD, dan Badan Gizi Nasional menjadi faktor penting untuk memastikan program MBG memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan seluruh SPPG dapat menjadi model pelayanan gizi yang berkelanjutan, dengan pengelolaan limbah yang memenuhi standar sehingga manfaat Program Makan Bergizi Gratis dapat dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan ekologis di masa depan. (bc/isl)