JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Buronan tersebut, H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy, ditangkap pada Kamis (23/7/2026) di kawasan Tebet Timur, Jakarta.
H. Asep Jamaludin merupakan terpidana kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 543/Pid/2025/PT.PTK dan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 297/Pid.B/2025/PN.Ptk.
Terpidana yang lahir di Tasikmalaya pada 14 Maret 1982 itu diketahui beralamat di Jalan Mangga Blok A Gang IV, RT 08/RW 09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses penangkapan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan Kejaksaan Agung, yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Jaksa Agung juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar terus memantau keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan demi memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Anang. (r/isl)