KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT di Sumut, Diduga Fee Proyek untuk Bupati Langkat

Hukum137 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Langkat, Syah Afandin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tunai itu diamankan bersama tujuh orang yang terjaring OTT di tiga lokasi berbeda di Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan  Adalah Kunci Kesejahteraan Masyarakat pada Kunjungan Kerja di Kejati Papua

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Saat ini, tujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Budi menjelaskan, KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi yang diterima oleh kepala daerah tersebut.

“Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat. Nantinya juga akan ditelusuri apakah terdapat penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati maupun penyelenggara negara di wilayah Langkat,” kata Budi.

BACA JUGA :  Pembacaan Putusan Pengadilan Tipikor Jakpus terhadap Terdakwa Perkara Emas Surabaya Antam

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (bc/isl)