JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas yang diduga dijadikan tempat operasional judi online (judol) di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penetapan tersangka tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
“Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses,” kata Unggul.
Ia menyampaikan, Arman saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum. Dalam perkara tersebut, Arman disangkakan melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan rumah dinas, termasuk dugaan penyewaan rumah dinas.
“Iya, ada (pelanggaran soal penyewaan rumah dinas),” ujarnya.
Sebelumnya, TNI Angkatan Darat mengungkap dugaan praktik pengoperasian judi online di sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026).
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas operasional judi online.
Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, diamankan dari rumah tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Terkait kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam praktik judi online akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” kata Nas.
Proses hukum terhadap Letkol Inf Arman Jab masih berlangsung. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan rumah dinas, sementara proses hukum atas perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
