• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Divonis 2 Tahun 

bhinekanews
17 Januari 2025
/ Hukum
687 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ir Bambang Pardede MEng, akhirnya dinyatakan bersalah hingga dihukum 2 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/1/2025).

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp 200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama) 1 bulan.

BeritaTerkait

Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Kajati Kepri Selesaikan Kasus Penadahan 4 Tersangka dengan Pendekatan Restoratif Justice

Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

Sedangkan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah), Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akbar Jainuddin Tanjung, rekanan pada PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Bedanya, Rico M Sianipar dikenakan subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Akbar Jainuddin Tanjung subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Lucas sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Putri.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Bambang Pardede dkk diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 4.931.579048.

Hal memberatan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

“Terdakwa Rico M Sianipar selaku PPK mau meneken serah terima pekerjaan tahap pertama atau Provisional Hand Over (PHO) tanggal 15 Desember 2021 seolah pekerjaan telah selesai 100 persen,” urai Lucas.

Namun faktanya, sambung Lucas, ada pekerjaan tidak sesuai kontrak dan ada addendum dari PT EPP. Ada material yaitu ketebalan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, di penghujung pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa – Batas Kabupaten Labura Tahun Anggaran (TA) 2021, pihak konsultan tidak lagi melakukan pengawasan dan ada menyampaikan surat teguran sebanyak 44 kali namun tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Hal itu merupakan perintah terdakwa Bambang sebagai atasan,” tegasnya didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Sontian Siahaan.

Dalam perkara tersebut, hanya terdakwa rekanan, Akbar Zainuddin Tanjung dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Sementara pada persidangan lalu, JPU Dr Hendri Sipahutar dan Putri menuntut Bambang Pardede agar dipidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Rico M Sianipar dan Akbar Zainuddin Tanjung masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Khusus buat Akbar Zainuddin Tanjung dikenakan UP sebesar Rp 20 juta diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (bes/bj)

Tags: Bambang PardedeDivonis 2 TahunMantan Kadis BMBK Sumut
SendShare338Tweet211Send
Sebelumnya

4 Buron Kasus Narkoba 117 Kg Diburu Polda Sumut

Selanjutnya

Polres Tanjung Balai Bersama PersonIl Brimob Kompi 3B Polda Sumut Senam Aerobik

Terkait Berita

Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

12 Nov 2025
1k

Kajati Kepri Selesaikan Kasus Penadahan 4 Tersangka dengan Pendekatan Restoratif Justice

10 Nov 2025
1k

Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

09 Nov 2025
999

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke PN Jakarta Pusat

05 Nov 2025
1k

Bandar Baru, Sibolangit, Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi. Kapolsek PancurBatu: Terima Kasih Infonya

04 Nov 2025
998

Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curi Rokok Senilai 9 Juta Rupiah

02 Nov 2025
997

Popular

  • Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut ‘Terbang’ ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Skandal Kredit Fiktif Bank Sumut Berlanjut, Kuat Dugaan Pimpinan Kota Medan Terlibat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Tirtanadi di Bawah Bayang Jaringan Politik: Oknum ‘Da alias Vid’ Diduga Kuasai Proyek

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In