Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Persidangan

Hukum86 Dilihat

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan sejumlah keterangan penting usai penundaan sidang, khususnya terkait kondisi kesehatan terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Roy Riady menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa berada dalam kondisi sehat dan tidak memerlukan perawatan khusus seperti infus. Hal tersebut diperoleh dari konfirmasi langsung JPU kepada tim dokter yang menangani terdakwa di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

BACA JUGA :  Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kur Mikro Pada Salah Satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim

“Berdasarkan rekam medis yang kami terima, tim dokter menyatakan bahwa secara umum kondisi terdakwa normal dan sehat. Namun, terdapat keluhan subjektif berupa rasa sakit di bagian belakang,” ujar Roy Riady.

Meski demikian, JPU menyoroti adanya hal yang dinilai tidak mencerminkan kejujuran dalam persidangan. Terdakwa disebut sempat terlihat mengenakan perban yang menimbulkan kesan seolah-olah sedang menjalani pemasangan infus.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Ajukan Banding atas Putusan Bebas Kasus Aset PTPN I Citraland

Menurut JPU, berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan titik pemasangan infus sebelumnya. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Atas hal tersebut, kami mengimbau agar tidak dilakukan tindakan yang dapat memicu opini publik yang tidak tepat. Semua pihak diharapkan menjunjung tinggi kejujuran dan etika dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Lewat RJ

Kendati terdapat temuan tersebut, JPU menyatakan tetap menghormati kondisi kesehatan terdakwa. Oleh karena itu, pihaknya tidak memaksakan kehadiran terdakwa dalam persidangan hari ini sebagai bentuk penghormatan terhadap aspek kemanusiaan dan etika hukum.

Sidang akan dijadwalkan ulang pada waktu yang akan ditentukan oleh majelis hakim. (bc)