Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Buronan yang diamankan adalah Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kertajaya Indah V/38 (F-334), Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Terpidana merupakan buronan dalam perkara tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Bo Foeng Mei alias Henni Melany dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatannya mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874. Atas tindak pidana tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung. (r/bc)
