Hukum

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (5/3/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mardison.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima suap sehingga dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Selain itu, Topan juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut.

“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Eko.

Namun jika setelah proses penyitaan dan pelelangan ternyata nilai harta tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Eko.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026).

Dalam dakwaan disebutkan, Topan diduga menerima uang sebesar Rp50 juta sebagai bagian dari janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak dua proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara tahun 2025.

Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Suap itu diduga bertujuan memuluskan perusahaan tersebut menjadi pelaksana proyek peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu di Kabupaten Padang Lawas dengan nilai anggaran Rp96 miliar serta proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp69,8 miliar.  (isl)