Oknum Bank Mandiri di Medan Diduga Terlibat ‘Raibnya’ Dana Nasabah Rp123 Miliar

Bisnis, Hukum64 Dilihat

MEDAN– Dugaan skandal perbankan terkait raibnya dana nasabah sebesar Rp123 miliar yang melibatkan oknum dari Bank Mandiri di wilayah Sumatera Utara kian memanas dan menjadi sorotan publik.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kuat adanya pencairan dana menggunakan 54 lembar cek yang diduga tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh pihak direksi PT Toba Surimi Industries (TSI).

Dana dalam jumlah besar tersebut dilaporkan raib dalam waktu singkat melalui serangkaian transaksi yang dinilai tidak wajar. Ratusan miliar rupiah itu ditarik secara tunai dan mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI.

BACA JUGA :  Apotek Ananda Pratama Menjual Obat-Obatan Terlarang Golongan G

Beberapa di antaranya yakni PT BLN yang menerima sekitar Rp35,2 miliar, serta PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar. Total aliran dana ke berbagai entitas disebut mencapai Rp123 miliar.

Pada rentang 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Pola transaksi ini dinilai tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan internal perbankan.

Dalam praktik perbankan, transaksi bernilai besar—terutama penarikan tunai dalam jumlah miliaran rupiah—wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, seperti pencocokan tanda tangan serta konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Selain itu, sistem anti pencucian uang (anti-money laundering/AML) seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA :  Kejati Papua Barat Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni

Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan kerja sama antara pelaku dengan oknum internal bank di Medan. Dana yang telah dicairkan disinyalir disalurkan ke sejumlah entitas, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.

Penyidik dari Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan oknum internal bank.

BACA JUGA :  Terungkap di Persidangan, Tahanan Rutan KPK Dilarang Sholat Jumat karena Belum Bayar Setoran

Besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak di level lebih tinggi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bank Mandiri maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan raibnya dana nasabah tersebut. (bc)