PAPUA BARAT – Pada hari ini, Selasa (18/3/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Tersangka AYM.
Kasus posisi singkat perkara, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penyidikan Pekerjaan Peningkatan jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Bintuni Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp8.535.162.123,87.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB.
Pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp7.326.372.972,38.
Pada tanggal 6 November 2024 tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ke Kas Umum Daerah sebesar Rp1.441.729.100,00.
Hari ini, tersangka AYM telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp2.000.000.000.
“Ini adalah merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan, namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara,” ujar Aspidsus Kejaksaan Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas SH MH.(bc)
