TEBING TINGGI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita sebanyak tujuh dokumen serta sejumlah alat komunikasi.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang, yakni Nur Erdian selaku Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tebing Tinggi dan Henny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.
Tim yang berjumlah sekitar sembilan personel dipimpin langsung oleh Kanit I Dirkrimsus Polda Sumut, Marbintang, dengan membawa surat perintah resmi. Mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh ruangan kantor, termasuk ruang kerja Nur Erdian.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sejumlah dokumen dan alat komunikasi diamankan sebagai barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan di seluruh ruangan, termasuk di ruangan Erdian. Barang bukti yang diamankan ada tujuh dokumen dan alat komunikasi,” ujar Ghazali kepada wartawan usai kegiatan.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan OTT sebelumnya yang melibatkan pihak swasta dari PT Whiz Digital Berjaya dalam proyek pengadaan layanan internet. Namun, Ghazali mengaku tidak mengetahui secara rinci lokasi maupun detail penangkapan tersebut.
“Saya baru mengetahui bahwa ini merupakan OTT. Dalam surat hanya disebutkan tindak lanjut atas OTT atas nama Erdian dan Henny dari PT Whiz,” jelasnya.
Hingga kini, pihak Polda Sumut masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek pengadaan tersebut. (r/isl)