ASAHAN — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp976 juta dalam proyek pembangunan jalan di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat. Proyek tersebut menghubungkan simpang Pabrik Benang menuju Bukit Katarina.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebutkan sebagian kerugian telah dikembalikan oleh pihak kontraktor.
“Pengembalian ke kas daerah tanggal 21 Mei 2025 sebesar Rp450 juta,” ujar Lusi, Senin (13/4/2026).
Namun demikian, masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp526 juta yang belum dikembalikan oleh CV Parultop Lehu selaku pelaksana proyek. Diketahui, proyek jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp5,428 miliar yang bersumber dari APBD 2024.
Di sisi lain, praktisi hukum Khairul Sukri menegaskan bahwa kontraktor yang tidak mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan audit BPK dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, kontraktor diberi waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan untuk menyelesaikan pengembalian.
“Jika merujuk audit BPK tahun 2025, sementara saat ini sudah April 2026 dan masih ada sisa kerugian yang belum dikembalikan, maka hal ini berpotensi masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pihak terkait, seperti inspektorat dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan penyelesaian kerugian negara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap kerugian negara atau daerah wajib diselesaikan. Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran publik, termasuk yang bersumber dari APBD. (bc)