Hukum

Polres Aceh Besar Musnahkan 110 Kg Ganja dan 80 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

ACEH BESAR – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Polres Aceh Besar melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Polres Aceh Besar, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin S.H., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kasubsi Pra Penuntutan M. Waliyullah S.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Rina Karmila S.Kep., M.Kep. Turut hadir KBO Sat Resnarkoba Ipda Reza S.Psi. bersama personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.005 batang serta satu bungkus ganja dengan total berat 110.068,5 gram netto. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 80,64 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus yang memastikan zat berbahaya tersebut tidak lagi dapat digunakan. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai instansi terkait guna menjamin seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. (bc)