Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris kepada wartawan pada Jumat (17/7/2026) pagi di Jakarta. Ia mengaku akan mendampingi Febrie Adriansyah selama proses pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Hotman terlihat tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing, untuk memberikan pendampingan hukum pada pemeriksaan perdana terhadap kliennya.
Penunjukan Hotman Paris dinilai menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut dan telah menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah (FA) dan tersangka dari pihak swasta berinisial DR ke Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut mencakup tiga klaster penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah transaksi keuangan.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa.
Dengan bergabungnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, proses hukum kasus ini diperkirakan akan berlangsung semakin ketat dan menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026. (bc/isl)