Hukum

Kapolda Sumut Diminta Tindak Dugaan Praktik Togel di Taput, Pelapor Minta Evaluasi Kapolres dan Kasat Reskrim

MEDAN – Dugaan praktik perjudian toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan. Redaksi media online ONTVDIGITAL mengaku telah mengirimkan surat resmi tertanggal 16 Juli 2026 kepada Mabes Polri, Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Tapanuli Utara, serta Intel Kodim 0210/TU, yang berisi permintaan agar aparat menindaklanjuti dugaan tersebut.

Dalam surat itu, pelapor meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengusut dugaan aktivitas perjudian togel yang disebut melibatkan dua orang berinisial Jefri Gultom dan Ando Situmeang. Keduanya diduga berperan sebagai bandar togel yang menggunakan nama “Gayus” dalam operasionalnya.

Pelapor juga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah Tapanuli Utara.

Tujuh Lokasi Diduga Menjadi Titik Operasi

Surat tersebut turut mencantumkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian togel, yakni:

  1. Sebuah warung kopi di Desa Sitampurung, Kecamatan Siborong-borong.
  2. Kecamatan Pagaran, dengan dugaan melibatkan inisial JS dan NL sebagai koordinator lapangan.
  3. Kecamatan Siborong-borong, dengan dugaan melibatkan PJ Nababan dan seseorang yang disebut “Pak Peju”.
  4. Kecamatan Muara, dengan dugaan pelaku bermarga Sianturi.
  5. Kecamatan Tarutung, dengan dugaan pelaku bermarga Silalahi.
  6. Kecamatan Pahae Julu, dengan dugaan melibatkan inisial Torkis.
  7. Kecamatan Garoga, dengan dugaan melibatkan seseorang berinisial Zai.

Minta Evaluasi Kapolres dan Kasat Reskrim

Selain meminta penindakan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, pelapor juga meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut melakukan evaluasi terhadap Kapolres Tapanuli Utara dan Kasat Reskrim Polres Taput.

Permintaan tersebut didasarkan pada tuduhan dalam surat yang menyebut adanya dugaan penerimaan setoran oleh oknum aparat. Namun, hingga kini tuduhan tersebut belum disertai bukti yang telah diuji melalui proses hukum maupun dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Pelapor juga menilai konfirmasi yang disampaikan pihak media kepada aparat penegak hukum belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

Rujuk Aturan Perjudian

Dalam laporannya, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengenai tindak pidana perjudian. Menurut pelapor, praktik perjudian berdampak buruk bagi masyarakat dan dapat merusak kehidupan keluarga.

Polisi Belum Berikan Pernyataan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polres Tapanuli Utara terkait isi laporan tersebut. (bc/isl)