Categories: Hukum

Satgas SIRI Kejagung Ciduk Buronan Cabul

BEKASI – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (19/7/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, di Jl. Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.

Adalah Bagus Adi Pamungkas (36). Warga Dusun I Desa Rawa Selapan, RT03/RW01, Kelurahan Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, ini divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022 atas nama Terpidana Bagus Adi Pamungkas dengan amar putusan

Adi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap bawahannya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Bagus Adi dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Saat diamankan, Terpidana Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar.

Sementara, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Bc)