Soal Isu 15 Personel Polrestabes Medan, Kabid Humas Poldasu: Bukan DPO tapi Sudah Dipecat Langgar Kode Etik

Hukum, Medan28 Dilihat

MEDAN – Media sosial (medsos) tengah ramai dan heboh karena beredarnya foto-foto personel Polrestabes Medan yang disebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para personel itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena disangka melanggar kode etik Polri.

Ke 15 personel Polrestabes Medan itu adalah Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha.

BACA JUGA :  Hindari Penggerebekan Narkoba, Seorang Pria Tewas Diduga Terjun dari Ketinggian 5 Meter

Kemudian, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang, dan Brigadir Rudianto Ginting.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, ke 15 anggota Polri dari Polrestabes Medan itu telah dijatuhi PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGA :  Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

“Selebaran yang berisi foto-foto 15 anggota Polri tersebut bukanlah DPO, melainkan mereka telah dipecat dengan tidak hormat atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri,” jelas Hadi saat dikonfirmasi,  Rabu (19/6/2024).

Hadi menegaskan, semua anggota Polri yang terlampir dalam selebaran tersebut telah dipecat. Berita-berita yang beredar terlalu mengikuti media sosial.

BACA JUGA :  Ketua PT Sulteng Apresiasi Berbagai Inovasi Peningkatan Mutu SDM Badilum

“Jadi, bukan DPO, ya. Semua personel itu sudah di PTDH,” tegas Hadi.(*)