Suami di Dairi Bogem Istri yang Minta Cerai

Hukum, Sumut155 Dilihat

DAIRI – Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), inisial HEB (40) menganiaya istrinya EL (39) ketika hendak meminta tanda tangan surat cerai.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa bermula di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo. Saat itu korban janjian bertemu dengan pelaku untuk meminta persetujuan cerai darinya.

Setelah keduanya bertemu, HEB meminta kertas surat cerai itu dan menyimpannya di saku celananya.

BACA JUGA :  Polres Tanah Karo Amankan Dua Mesin Tembak Ikan di Tiga Binanga, Diduga Milik Oknum TNI

“Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut, namun pelaku langsung memukul tangan korban, sehingga handphone yang berada di tangan korban jatuh ke tanah,” katanya, Senin (17/6/2024).

Usai handphone korban jatuh, pelaku langsung mengambilnya. Saat korban hendak mengambil kembali HPnya, HEB meninju wajah dan kening korban. Korban pun dijambak hingga terjatuh ke tanah.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Ringkus DPO Tipikor Alat Pencegahan Covid

“HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali,” ujarnya.

Keduanya pun sempat dilerai warga setempat. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus itu. Pelaku pun berhasil ditangkap.

“Pelaku mendekam di sel tahanan Polres Dairi usai melakukan KDRT kepada istrinya akibat menolak bercerai,” jelasnya.

BACA JUGA :  AKAMSU Gelar Aksi, Desak Menteri Imipas Copot Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Karutan Labuan Deli

Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)