Terkait Kasus Komoditas Timah, Kejagung Sita 1 Villa di Bali Milik HL

Hukum46 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan penelusuran aset milik Tersangka HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi Lagi

Dalam kegiatan tersebut, Selasa (20/8/2024), Tim berhasil menemukan 1 unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar.

“Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kementerian LHK

Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. (Bc)