Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan RM yang Rugikan Negara 5,7 Miliar Lebih

Hukum, Nasional32 Dilihat

JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berinisial RM.

Tim Siri menangkap RM di Jalan Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 17.55 WIB.

Penangkapan RM dilakukan atas dugaan keikutsertaannya dalam melakukan korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Akibat ulahnya tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559.

“Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” terang Kapuspenkum Kejagung, Kamis (27/6/2024).

Setelahnya, DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA :  Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(hic/klt)