Jakarta – Transformasi besar dalam sistem penuntutan pidana di Indonesia kian menguat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional. Kedua regulasi tersebut mendorong pergeseran paradigma dari pendekatan penghukuman berbasis penjara menuju model yang lebih restoratif dan berkeadilan.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia yang digelar secara hybrid di Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa (21/4/2026).
Dalam pemaparannya, Asep menegaskan bahwa pidana penjara tidak lagi menjadi instrumen utama dalam penuntutan. “Paradigma penuntutan kini berubah. Penjara menjadi opsi terakhir setelah berbagai alternatif pemidanaan dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan ini didasarkan pada hasil riset yang menunjukkan bahwa sekitar 70 persen hukuman penjara tidak efektif dalam menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, kejaksaan mulai mengedepankan alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Menurut Asep, langkah ini bukan hal baru. Kejaksaan telah lebih dulu merintis pendekatan restoratif melalui sejumlah kebijakan, seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. “Penguatan kebijakan ini semakin jelas dengan hadirnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemidanaan alternatif secara rinci,” jelasnya.
Dalam kerangka baru tersebut, kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam proses penyidikan. Koordinasi antara jaksa dan penyidik bahkan dapat dilakukan sejak tahap awal sebelum penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), guna menghindari bolak-balik perkara.
Secara filosofis, sistem pemidanaan kini bertumpu pada empat pilar utama, yakni pencegahan, koreksi, rehabilitasi, dan penebusan. “Pendekatan ini menempatkan pemulihan keseimbangan sosial sebagai tujuan utama, bukan sekadar penghukuman,” kata Asep.
Dalam implementasinya, kejaksaan menggunakan empat kriteria asesmen untuk menentukan kelayakan pemidanaan alternatif, yakni validitas pembuktian, pengakuan tersangka yang kooperatif, kapasitas tanggung jawab pelaku, serta ketersediaan ekosistem pendukung di daerah.
Pidana pengawasan, lanjutnya, mengharuskan terpidana memenuhi sejumlah kewajiban seperti tidak mengulangi tindak pidana, melapor secara berkala, mengikuti program pembinaan, serta mengganti kerugian korban. Sementara itu, pidana kerja sosial dilaksanakan antara 8 hingga 240 jam dalam kurun waktu maksimal enam bulan dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi pelaku.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, kejaksaan juga membangun kolaborasi hexahelix dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Ke depan, arah kebijakan ini telah dituangkan dalam roadmap penuntutan 2025–2029 sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045. “Kejaksaan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap putusan pidana tidak hanya adil, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan substantif di Indonesia. (bc)