Nasional

Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Fokus Dorong Kebijakan Kesejahteraan Pekerja

Jakarta – Said Iqbal menyatakan siap membantu Presiden Prabowo Subianto dalam merumuskan berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, tugas utama yang akan dijalankan adalah memberikan saran, masukan, serta analisis kebijakan yang mendukung visi Presiden Prabowo agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan pekerja.

Said menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi harus dibarengi dengan redistribusi kekayaan yang lebih merata dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Karena itu, fokus kerjanya akan diarahkan pada upaya memperkuat kesejahteraan buruh melalui sejumlah kebijakan strategis.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang akan menjadi fokus analisis dan rekomendasinya kepada Presiden. Pertama, kepastian kerja (job security), yang dinilai penting untuk menjamin stabilitas pekerjaan sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja baru seiring pertumbuhan ekonomi.

Kedua, kepastian pendapatan (income security), melalui kebijakan pengupahan yang layak sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

Ketiga, penguatan jaminan sosial (social security) sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan buruh.

“Ketiga aspek tersebut akan menjadi fokus kami dalam memberikan saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait kesejahteraan buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said menilai ketiga aspek tersebut juga harus menjadi perhatian utama dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dari sisi kepastian kerja, ia menyoroti perlunya penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing). Sementara dari aspek kepastian pendapatan, revisi regulasi ketenagakerjaan diharapkan mampu menjamin sistem pengupahan yang lebih layak dan meningkatkan daya beli pekerja.

Adapun dalam aspek jaminan sosial, Said mendorong agar perlindungan bagi pekerja sektor informal diatur lebih komprehensif dengan mengacu pada standar yang ditetapkan International Labour Organization (ILO).

Menurutnya, berbagai gagasan dan analisis tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja dan buruh Indonesia. (bc/isl)