Jakarta – Kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines (MAS), Mohd Saufi bin Othman, yang diduga membawa 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, turut menjadi pembahasan dalam rapat kabinet Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, pada Rabu (5/8/2026).
Mohd Saufi ditangkap aparat Indonesia pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat bertugas sebagai kopilot penerbangan Malaysia Airlines. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sekitar 26 kilogram ekstasi atau sekitar 70.000 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis MDMA.
Menteri Komunikasi Malaysia sekaligus Juru Bicara Pemerintah Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan kabinet telah menerima laporan awal dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan Malaysia mengenai langkah-langkah yang perlu segera dilakukan sebagai respons atas kasus tersebut.
“Sehubungan penahanan kopilot MAS di Jakarta, jajaran kabinet telah mendapatkan informasi dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan bahwa beberapa langkah perbaikan perlu dilaksanakan segera,” ujar Fahmi Fadzil, dikutip dari Antara.
Menurut Fahmi, pemerintah Malaysia masih menunggu laporan lengkap sembari menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan diterima, pemerintah akan mengkaji langkah lanjutan yang diperlukan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, pemerintah Malaysia juga mempertimbangkan penempatan personel kepolisian di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Selain itu, maskapai penerbangan didorong untuk memperketat proses seleksi dan pengawasan terhadap kru penerbangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, proses hukum terhadap Mohd Saufi masih berlangsung di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana mati, apabila terbukti bersalah atas tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar. (bc/isl)