Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi tekanan politik besar setelah Senat AS menyetujui resolusi yang memerintahkan penghentian keterlibatan militer Amerika Serikat dalam konflik dengan Iran. Keputusan tersebut menjadi pukulan bagi pemerintahan Trump sekaligus menunjukkan meningkatnya perlawanan dari Kongres terhadap kebijakan perang.
Dalam pemungutan suara pada Selasa (23/6/2026) waktu setempat, Senat meloloskan resolusi kekuasaan perang dengan hasil 50 suara mendukung dan 48 menolak. Sebelumnya, resolusi serupa telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.
Momen tersebut tercatat sebagai pertama kalinya sejak Undang-Undang Kekuasaan Perang diberlakukan pada 1973, kedua kamar Kongres secara bersamaan mengesahkan resolusi yang meminta presiden menarik pasukan AS dari sebuah konflik bersenjata.
Meski kemungkinan besar menghadapi perdebatan hukum dan belum tentu langsung berdampak pada operasi militer, keputusan itu menjadi kemunduran politik bagi Trump. Selama ini, Trump mendapat dukungan kuat dari mayoritas anggota Partai Republik di Kongres.
Tekanan tersebut muncul saat pemerintahan Trump dikabarkan tengah mempertimbangkan permintaan dana puluhan miliar dolar kepada Kongres untuk membiayai kebijakan terkait konflik Iran.
Dukungan Partai Republik terhadap Trump juga mulai menunjukkan retakan. Sejumlah legislator Republik mulai mengambil sikap berbeda terhadap beberapa agenda utama pemerintah menjelang pemilu paruh waktu November mendatang.
KONGRES VS GEDUNG PUTIH
Perdebatan utama kini mengarah pada kewenangan konstitusional antara presiden dan Kongres.
Berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Perang, resolusi bersama DPR dan Senat tidak harus mendapat tanda tangan presiden untuk diproses. Namun, Gedung Putih menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mengikat pemerintah.
Seorang pejabat Gedung Putih menyebut hasil pemungutan suara Senat tidak memiliki dampak hukum karena resolusi tersebut tidak sampai ke meja presiden. Pemerintah juga beralasan operasi militer terhadap Iran telah berakhir setelah gencatan senjata diberlakukan pada 7 April.
Para ahli hukum memperkirakan konflik kewenangan ini berpotensi berakhir di pengadilan.
“Cabang eksekutif kemungkinan akan mengabaikannya dengan alasan konstitusional,” kata Scott Anderson dari Brookings Institution sekaligus editor senior Lawfare, dikutip Reuters.
Sementara itu, pendukung resolusi menegaskan bahwa kewenangan menyatakan perang berada di tangan Kongres, bukan presiden secara sepihak.
SEJUMLAH REPUBLIK BERBALIK ARAH
Resolusi tersebut mendapat dukungan dari empat senator Partai Republik, yakni Susan Collins, Rand Paul, Bill Cassidy, dan Lisa Murkowski. Mereka bergabung dengan mayoritas senator Demokrat.
Sementara itu, Senator Demokrat John Fetterman memilih menolak resolusi tersebut. Dua senator Republik, Mitch McConnell dan David McCormick, tidak hadir dalam pemungutan suara.
Partai Demokrat menyatakan akan terus mendorong langkah lanjutan untuk menguji posisi anggota Kongres terkait konflik Iran, termasuk pengawasan terhadap setiap kesepakatan damai dengan Teheran.
Keputusan Senat ini menjadi sinyal bahwa dukungan politik terhadap kebijakan perang Trump mulai menghadapi tantangan serius dari dalam negeri sendiri. (bc/isl)
