MEDAN – Pemko Medan memerintahkan para tenant untuk mengosongkan Mall Centre Point dalam waktu seminggu imbas wanprestasi terkait pembayaran tunggakan pajak yang dilakukan PT ACK selaku pengelola mal tersebut.
Perintah itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution usai melakukan rapat paripurna DPRD Kota Medan, Gedung DPRD Medan, Selasa (16/7/2024).
Menurut Bobby Nasution, keputusan ini diambil sebagai respon atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Centre Point yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.
“Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyang. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan,” kata Bobby Nasution.
Dengan berat hati, Bobby meminta tenant di Mall Centre Point untuk mengosongkan mal tersebut.
“Mohon maaf kepada para tenant, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan malnya dan akan kita robohkan,” tegasnya.
Bobby juga akan memberikan kesempatan kepada seluruh tenant untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal.
“Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemko Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut,” ungkapnya.
Alat-alat berat pun akan disiapkan untuk melakukan perobohan setelah mal tersebut benar-benar kosong.
“Hari ini akan kita surati. Tentunya setelah disurati, kita akan meminta pengosongan dan ini harus disosialisasikan kepada seluruh tenant. Nanti jangan sampai ada tenant yang menyampaikan keluhannya kepada kami. Sebab, telah disosialisasikan dan diberi waktu untuk pengosongan,” pungkasnya.(klt)
