MEDAN – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara ( PMP-SU) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (29/1/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penyimpangan berupa praktik “jual beli” proyek yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai.
Dalam orasinya di depan gerbang Kejatisu, perwakilan mahasiswa menyampaikan keprihatinan mereka atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Mereka membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal, termasuk salinan percakapan melalui aplikasi pesan singkat dan bukti transfer yang diduga terkait dengan pengaturan proyek infrastruktur.
”Hari ini kami datang ke Kejatisu dengan membawa bukti-bukti yang kami temukan terkait dugaan keterlibatan Sekda Binjai dalam praktik jual beli proyek. Kami berharap pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih,” ujar salah satu koordinator aksi dalam pernyataannya.
Laporan mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Rizaldi selaku Kasipenkum Kejatisu. Rizaldi, dalam keterangannya, mengapresiasi langkah mahasiswa sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.
”Kami mengapresiasi aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Namun, kami juga menyarankan agar laporan ini dilengkapi secara administratif melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar dapat diproses lebih lanjut secara resmi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rizaldi.
Rizaldi juga menekankan pentingnya bukti-bukti pendukung yang kuat untuk mendalami setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa tebang pilih.
Aksi yang berlangsung tertib ini berakhir setelah penyerahan berkas laporan kepada pihak kejaksaan. Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (cil/isl)