MEDAN- Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kota Medan mendukung pernyataan Aliansi Umat Islam yang mendorong agar Surat Edaran Penataan Lokasi dan Penjualan Daging Nonhalal Kota Medan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.
“Kita mendukung dan berharap kalau bisa disambut oleh para anggota dewan atau pemerintah untuk berinisiatif membentuk peraturan ini,” ujar Sekretaris PD Mathla’ul Anwar Kota Medan, Islahuddin Panggabean kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Terkait penataan lokasi atau zonasi penjualan daging nonhalal bukan hal yang baru di Indonesia. Bahkan di beberapa daerah telah ada peraturan daerah yang menyinggung hal tersebut, seperti Grobongan, Temanggung, bahkan Bali, Sulut, NTT juga ada zona khusus penjualan daging babi.
“Di pasar-pasar di beberapa daerah di Sumut ini sendiri juga ada kok blok blok khusus penjualan daging babi di beberapa daerah,” jelasnya.
Apalagi, peraturan-peraturan terkait daging non-halal itu telah ada aturan yang berkaitan di Kota Medan.
“Di Medan sendiri terkait daging babi, sudah ada larangan untuk beternak di Medan, kemudian sekarang juga sudah ada RPH Rumah Potong Hewan. Juga telah ada Perda tentang Halal dan Higienis. Nah, sekarang disempurnakan dengan penataan penjualannya,” ujarnya.
Islahuddin juga menerangkan bahwa nilai-nilai lokal masyarakat juga bisa mempengaruhi adanya Peraturan Daerah.
“Di Bali saja daging anjing itu dilarang dijual untuk dikonsumsi karena bertentangan dengan budaya lokal dan tradisi masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Selasa (3/3/2026), Aliansi Umat Islam Kota Medan menggelar aksi dukungan kepada SE Wali Kota tentang Penataan Lokasi dan Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan. Salah satu poin aksinya meminta DPRD dan Pemerintah Kota untuk membuat SE ini menjadi Peraturan Daerah. (r/isl)