Medan – Prof. RD menegaskan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan kelalaian medis (medical negligence) yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui mekanisme yang semestinya. Karena itu, ia memilih tidak membahas substansi perkara tersebut di ruang publik.
Menurut Prof. RD, klarifikasi telah disampaikan secara resmi melalui jawaban atas surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum pelapor.
“Saya telah menyampaikan klarifikasi di tempat yang sebenarnya, yakni menjawab surat somasi yang dikirimkan oleh pengacara pelapor. Jadi, saya tidak akan menjawab isu tudingan tersebut di ruang publik atau umum,” ujar Prof. RD kepada BhinekaNews di Medan, Minggu (7/6/2026).
Isu mengenai dugaan kelalaian medis yang tengah menjadi perhatian publik, perbedaan diagnosis antara tumor dan kista, serta alasan dirinya tidak memberikan tanggapan lebih jauh kepada media maupun mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang beredar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof. RD tetap mempertahankan sikap untuk tidak membahas substansi perkara di hadapan publik. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah ditangani melalui jalur yang tepat.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rumbo Stars Law Firm melayangkan somasi kepada manajemen sebuah rumah sakit swasta di Kota Medan berinisial RS M serta seorang dokter spesialis bedah saraf berinisial Prof. dr. RD terkait dugaan kelalaian medis terhadap pasien bernama Nurlita br Simbolon (61).
Kuasa hukum pelapor menyebutkan bahwa kliennya juga telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP/B/506/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 April 2026.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menilai telah terjadi dugaan kelalaian medis dalam penanganan pasien. Namun, tudingan tersebut telah dibantah oleh Prof. RD yang menyatakan telah memberikan klarifikasi melalui jawaban resmi atas somasi yang diterimanya. (r/isl)
