Nasional

Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

“Pagi tadi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan pengintaian terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri.

Ia merinci, empat anggota yang diamankan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya kini ditahan di Pomdam Jaya dengan pengamanan ketat.

“Para tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk penempatannya, sementara dititipkan di Pomdam Jaya dengan pengamanan maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebut pihaknya masih terus mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Hingga kini, keempat anggota tersebut telah berstatus sebagai tersangka.

Terkait jerat hukum, para tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban merupakan aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak TNI untuk mengungkap latar belakang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (c/isl)