Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pembiayaan BPJS Kesehatan bagi pekerja rentan dan masyarakat kurang mampu.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan fatwa tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, seperti guru mengaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, serta pekerja sektor informal lainnya.
Menurutnya, pemanfaatan dana ZIS hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima zakat sehingga penyalurannya tetap sesuai prinsip syariah, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Buya Amirsyah saat menghadiri kegiatan Tasbih JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026).
Amirsyah menjelaskan, kemampuan masyarakat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan diukur melalui dua indikator, yakni Ability to Pay (ATP) atau kemampuan membayar dan Willingness to Pay (WTP) atau kemauan membayar.
Bagi pekerja rentan yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial, dukungan dana ZIS diharapkan menjadi jaring pengaman agar mereka tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa menambah beban ekonomi keluarga.
Selain penerbitan fatwa tersebut, MUI juga mendorong pengembangan layanan BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah. Hingga saat ini, implementasi BPJS Syariah masih terbatas di Provinsi Aceh.
Dalam skema BPJS Syariah, terdapat dua akad utama yang menjadi dasar pelaksanaannya, yaitu akad wakalah bi al-ujrah dan akad tabarru’, yang mengedepankan prinsip tolong-menolong antar peserta.
“Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta’awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat,” kata Buya Amirsyah. (mui/isl)
