JAKARTA – Ketar-ketir ini mungkin dirasakan para pemilik lahan di kawasanya hutan. Disebab penegakan hukum di tanah air pada sektor kehutanan ini kembali akan terapkan Presiden Prabowo.
Hal itu diketahui, bahwa sekarang Presiden Prabowo dengan secara resmi membentuk itu Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini, dipimpin oleh Menhan RI Sjafrie Syamsudin sebagai Ketua Pengarah, serta Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ini sebagai Ketua Pelaksana.
“Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan, maka dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah selanjutnya disebut Satgas,” sebagaimana dikutip dalam aturan ini.
Satgas ini akan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Dalam Satgas terdapat Pengarah yang bertugas memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Dan juga melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang didampingi oleh Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas dijabat oleh Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Untuk posisi Wakil Ketua Pelaksana Satgas adalah Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.
Anggotanya adalah Dirjen Strategi Pertahanan Kemenhan, Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Perkebunan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kehutanan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BMKG, Sekretaris BAIS TNI.(dp/bc)