• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Nasional

JAMDATUN Paparkan Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam

bhinekanews
23 Januari 2025
/ Nasional
645 42
WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Dr. R. Narendra Jatna memaparkan materi mengenai Peran dan “Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam” terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam.

Hal itu disampaikan oleh JAM-Datun pada Kamis 23 Januari 2025 di Aula Sasana Pradata Gedung JAM DATUN, dalam kunjungan studi ekskursi bertajuk Short Course on Transnational Organized Crime dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law.

BeritaTerkait

Buntut Dugaan Keracunan 385 Siswa di Mojokerto, FKMPP Desak Prabowo Evaluasi Kepala BGN

Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan Hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Dalam paparannya, JAM-Datun menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi terkait kejahatan sumber daya alam. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kejaksaan Agung ditugaskan untuk:

1. Memimpin Penegakan Hukum: Melakukan upaya identifikasi dan penuntutan atas pelanggaran hukum di kawasan hutan.

2. Koordinasi Lintas Kementerian: Bekerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk memastikan efektifitas penegakan hukum.

3. Pemulihan Hak Negara: Memastikan pengembalian hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal.

4. Pelaporan Terpadu: Melaporkan perkembangan dan tantangan kepada Presiden.

Adapun langkah-langkah penting yang telah dilakukan oleh Kejaksaan diantaranya:

• Pembentukan Satuan Tugas Khusus: Termasuk Satuan Tugas Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara, yang berfungsi untuk menangani kasus-kasus kritis seperti kerusakan hutan, perdagangan satwa liar ilegal, dan kejahatan lingkungan lainnya.

• Kerjasama Internasional: Melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan seperti ARIN-AP serta CARIN, Kejaksaan Agung memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara.

• Kasus Perdagangan Satwa Liar: Sebagai contoh, kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera berhasil diadili dengan hukuman penjara hingga empat tahun.
Regulasi Anti-SLAPP dan Penegakan Lingkungan

JAMDATUN menuturkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melindungi individu yang memperjuangkan hak lingkungan dari tuntutan hukum.

“Kejaksaan juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan, termasuk asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi,” ujar JAM-Datun.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan. Kejaksaan Agung terus meningkatkan sinergi dengan lembaga internasional untuk mengatasi kendala tersebut.

JAM-Datun menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan, serta memastikan bahwa setiap pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat maksimal bagi negara.

Kegiatan diakhiri dengan pertukaran cinderamata, foto bersama serta short tour di beberapa tempat dalam lingkungan Kejaksaan Agung RI. Para peserta studi ekskursi mengapresiasi kegiatan tersebut dengan baik, mendapatkan tujuan pembelajaran yang diharapkan serta dapat memahami sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI. (bc)

Post Views: 10

Tags: JamdatunPemberantasan Kejahatan Lintas NegaraSumber Daya AlamWewenang Kejaksaan RI
SendShare334Tweet209Send
Sebelumnya

Presiden Prabowo Tunjuk JAMPIDSUS dan Menhan sebagai Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Selanjutnya

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kantor Kejari Jakut Siap Dibangun

Terkait Berita

Buntut Dugaan Keracunan 385 Siswa di Mojokerto, FKMPP Desak Prabowo Evaluasi Kepala BGN

22 Jan 2026
1k

Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

22 Jan 2026
1000

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan Hingga Perlindungan Kelompok Rentan

22 Jan 2026
1000

Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

20 Jan 2026
1000

Imbas Bencana Alam di Sumatera, Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan

20 Jan 2026
1k

Rapat Bareng DPR, Jaksa Agung Pamer Selamatkan Rp24, 7 Triliun Duit Negara dari Koruptor Sepanjang 2025

20 Jan 2026
1000

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Prediksi Pengamat Politik Muslim: Andar Bukan Pemain Utama, Diujung akan Ada 1 Nama yang Muncul

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In